Selasa, 15 November 2016

Tata Cara Penomoran Surat Gugus Depan dan Kwarran Gerakan Pramuka

08.49  Administrasi  1 comment
Tata cara penomoran surat dalam gerakan pramuka disusun sebagai berikut :
1.       Nomor urut surat keluar
2.      Kode Kwartir
3.     Kode Komisi/ Bidang
CONTOH : 234/ 03.953/954 – C
234               : Nomor Urut surat keluar 
03.953          : Kode Kwartir Ranting + Nomor Gudep
C                   : Kode Surat /Komisi – Bidang
Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;
Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode  Kwarcab.
Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301
( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting)
Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb : 

KODE
KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK
A
Pimpinan, Staf, Tata Usaha
B
Komisi Tekpram
C
Komisi Giat Ops
D
Komisi Keuangan
E
Komisi Administrasi
F
Lemdika
G
Kehumasan
H
Saka Bahari
J
Saka Bakti Husada
K
Saka Bhayangkara
L
Saka Dirgantara
M
Saka Kencana
N
Saka Tarunabumi
P
Saka Wanabakti
Q
Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir
R
Unit Usaha Taman Rekreasi Pramuka
S
Unit Usaha Bumi Perkemahan
T
Unit Usaha Kedai Pramuka
U
Unit Usaha Lain  ( Percetakan, Koperasi dll)
V
Yayasan Pramuka

Dalam pemberian Kode surat ada beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu, seperti :

B
Komisi Tekpram
Komisi Binawasa
C
Komisi Giat Ops
Komisi Program Pendidikan
D
Komisi Keuangan
Komisi Keuangan (Tetap)
E
Komisi Administrasi
Komisi Manajemen

Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf  I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar