Rabu, 16 November 2016

Peraturan Akademik SDN 2 Jurumapin Kec. Buer

 



PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 JURUMAPIN
KECAMATAN BUER
Jl. Bidara No. 1 Jurumapin – Kec. Buer, Email: sdn02.jurumapin@gmail.com


KEPUTUSAN
KEPALA SDN 2 JURUMAPIN KECAMATAN BUER
NOMOR : 421.1/030/SD.29/VII/2016

TENTANG

PERATURAN AKADEMIK  SDN 2 JURUMAPIN KEC. BUER

Menimbang :
1.    Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
2.    Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan mengenai ketentuan-ketentuan akademik secara umum, persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer.
3.    Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer, agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5.    Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar

Memperhatikan :
    Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik dan Komite Sekolah SDN 2       
    Jurumapin Kecamatan Buer pada tanggal 18 Juli 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama              :   Peraturan Akademik  SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer adalah             
                               sebagaimana tercantum  dalam lampiran keputusan ini.
Kedua                :  Peraturan Akademik  2 Jurumapin Kecamatan Buer sebagaiamana yang   dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan bagi semua siswa 2 Jurumapin Kecamatan Buer.
Ketiga                :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di :  Jurumapin
Pada tanggal   :  18 Juli 2016
Kepala Sekolah


HAMRING,S.Pd,
NIP. 19720903 199203 1 006

 
 










Tembusan Kepada Yang Terhormat ;
1.      Kepala Dinas Diknas Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar
2.      Kepala  UPT SD/PAUD Kec. Alas dan Buer di Alas
3.      Ketua Komite Sekolah di Jurumapin
4.      Semua siswa SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer.
5.      Arsip



Lampiran :
Keputusan Kepala Sekolah SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer
Nomor        : 421.1/030/SD.29/VII/2016
Tanggal      : 18 Juli 2016
Tentang      : Peraturan Akademik Sekolah

PERATURAN AKADEMIK
SDN 2 JURUMAPIN KEC. BUER

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      KTSP adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kondisi dan keinginan suatu sekolah dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan yang diharapkan oleh sekolah.
3.      Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu satu tahun pelajaran.
4.      Minggu efektif adalah  jumlah minggu selama satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk libur sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
5.      Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah seperti : persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer.
6.      Siswa adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer.
7.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
8.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara pereodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
9.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
10.  Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KURIKULUM
Pasal 2
1.      Kurikulum yang digunakan di SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) dengan pengembangan.
2.      Pengembangan KTSP di SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer meliputi: kurikulum berstandar nasional (SNP) yang dilengkapi dengan muatan local. Mata Pelajaran SNP meliputi : Pend. Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Penjaskesor, SBK.
3.      Mata Pelajaran Mulok meliputi : Ketrampilan, Kesenian dan Sejarah Daerah,
4.      Pengembangan diri meliputi kegiatan pelayanan konseling, life skill, dan ekstrakurikuler.
5.      Kurikulum yang diadaptasi dan adopsi dari luar adalah Sain dan Matematika.
6.      Kalender Pendidikan(kaldik) sesuai dengan kaldik nasional yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Sumbawa.
7.      Minggu efektif  di SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer dihitung dari jumlah waktu efektif selama satu tahun pelajaran berjalan atau dua semester.
8.      Jumlah jam pelajaran sebanyak 30 jam/minggu untuk kelas I, 31 jam/minggu untuk kelas II, 32 jam/minggu untuk kelas III, dan 36  untuk kelas III-VI.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
1.      Semua perangkat perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP yang meliputi : Silabus, Prota, Promes, dan RPP.
2.      Semua perangkat yang tertera pada nomor satu harus disiapkan oleh masing-masing guru kelas maupun guru bidang study .

BAB IV
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Pasal 4
1.      KKM disusun berdasarkan tiga aspek yaitu intake siswa, kompleksitas, dan daya dukung.
2.      KKM harus disusun secara rinci tiap KD kemudian dijumlah dan dibagi jumlah KD yang ada.
3.      KKM untuk kelas I - VI minimal 7,5 untuk mata pelajaran.
BAB V
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 5
 1.   Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
 2.   Setiap siswa wajib hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori atau praktik.
 3.   Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
     4.  Bagi siswa yang yang tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah seperti mengikuti lomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu mengikuti pelajaran.
5.    Siswa yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua . Jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan pemanggilan orang tua siswa/ home visit.


BAB VI
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 6
Ulangan Harian
  1. Ulangan harian disusun oleh guru kelas atau guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes tertulis, tes lisan, maupun tes perbuatan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang sudah mencapai KKM diberikan pengayaan.
Pasal 7
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran diawali pada saat  penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis dan perbuatan .
  5. Naskah UTS sebagian dibuat oleh KKGK dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
  6. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UTS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
Pasal 8
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis, lisan, maupun perbuatan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
  5. Naskah UAS sebagian dibuat oleh KKGK dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
  6. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UAS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
  9. Kegiatan remedial UAS hanya dilaksanakan satu kali .
Pasal 9
Ulangan Kenaikkan Kelas
  1. Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru kelas  mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes lisan, perbuatan, dan tes tertulis. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
  5. Naskah UKK sebagian dibuat oleh KKGK dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
  6. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UKK. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
  9. Kegiatan remedial UKK hanya dilaksanakan satu kali .
Pasal 10
Penilaian Lisan dan Praktik
  1. Penilaian lisan dan praktik  dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Penilaian lisan dan praktik hanya dilakukan pada indikator yang bisa dipraktikan.
  3. Pelaksanaan penilaian lisan dan praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Penilaian Kepribadian
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru kelas dan guru bidang study.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan sepanjang tahun pelajaran.
  3. Hasil penilaian sikap dan kepribadian bersifat kwalitatif.
Pasal 13
Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran yang dimuat dalam kurikulum sekolah .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis, ujian praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Ujian Nasional
  1. Ujian Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu untuk kelompok mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tertulis mengikuti ketentuan dalam POS UN.
BAB VII
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan Kenaikkan Kelas
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Memiliki nilai sikap dan kepribadian baik.
  6. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah

Pasal 16
Ketentuan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ,
     meliputi  :
                        a).  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
                        b).  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c).  Kelompok mata pelajaran estetika
  d).  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan Kesehatan
e).  Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan  
      dan teknologi.
                        f).  Lulus UN

  1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan
  2. Kriteria Kelulusan ditentukan oleh sekolah bersama dengan orang tua siswa kelas VI dan komite sekolah.
  3. Nilai sekolah diperoleh dari  rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan    
nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10 dan 11 dengan pembobotan 60%
untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  1. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. 
            NA sebagaimana dimaksud diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari   mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.         


BAB VIII
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Pusat Sumber Belajar (PSB)
  1. Setiap siswa berhak  melakukan praktikum di laboratorium /PSB dengan panduan guru kelas/ guru bidang study.
  2. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  3. Setiap guru dan siswa yang menggunakan peralatan di PSB wajib merawat dan mengembalikan di tempat semula.
Pasal 18
Perabot Multimedia
  1. Setiap siswa berhak  menggunakan perabot multimedia yang ada di sekolah.
  2. Siswa yang menggunakan perabot multimedia di kelas harus dalam pengawasan guru.
  3. Petugas multimedia wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di sekolah.
  4. Guru yang akan meminjam peralatan multimedia sekolah wajib ijin ke petugas sarpras baik saat mengambil dan mengembalikananya.
Pasal 19
Perpustakaan
  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SDN 2 Jurumapin Kecamatan Buer
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
  5. Pembelajaran perpustakaan dapat diberikan kepada siswa di dalam kelas.

BAB IX
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 20
Konsultasi dengan Guru
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas, kesiswaan, maupun dari kepala sekolah.
  2. Layanan konsultasi dengan guru bisa dilakukan bersama dengan orang tua siswa.
BAB X
HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 21
  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB XI
P E N U T U P

Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :  Jurumapin
Pada tanggal   :  18 Juli 2016
Kepala Sekolah

HAMRING,S.Pd,
NIP. 19720903 199203 1 006




 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar